Jumat, 15 April 2011

SEKAPUR SIRIH
KARANG TARUNA "ASKAMI" RW.06 DESA BENTENG, KEC. CIAMPEA KABUPATEN BOGOR
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 – 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 – 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Karang Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan “organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial”(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RO Nomor 83/HIK/2005).
Visi dan Misi
Visi :Kemandirian dan peran aktif Karang Taruna dalam penanganan masalah sosial.Misi :
a. Mampu menumbuh-kembangkan prakarsa Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
b. Membentuk-membina tanggung jawab sosial Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
c. Berkembang mengikuti perkembangan teknologi dengan mengembangkan sistem jaringan dan kemitraan dalam       penanganan permasalahan kesejahteraan sosial
LANDASAN HUKUM
 
Pembentukan Karang Taruna Rw.06 dengan Landasan Hukum :
1.               Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
2.        Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
3.        Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
4.        Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tgl 27 Juli 2005.
5.
       Perda Kabupaten Bogor nomor : 14 Tahun 2000, tentang Pedoman Pembentukan Lembaga  
           Kemasayarakatan di Desa/Kelurahan

Kepengurusan Karang Taruna RW.06 yang bernama “ASKAMI” (Aktivitas Sosial Karang Taruna Ciampea Asri-Mawar Asri-Ciampea Indah)
Demikian, semoga dengan dirilisnya http://karangtarunarw06.com/ sebagai situs resmi Karang Taruna "ASKAMI" RW.06  Desa Benteng, dapat membantu teman-teman Karang Taruna terutama Anggota karang Taruna kabupaten Bogor dalam berbagi tentang Karang Taruna.
Hormat Kami
Ali Basyah Latief,SE,M.BA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar